Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah sebuah bagian dari kekayaan intelektual yang ruang lingkup objeknya dilindungi secara luas. Dalam perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu sektor andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang cepatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi hal terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal dan efisien sehingga dapat menambah devisa negara.
Tidak semua hal bisa dilindungi oleh hak cipta, .Undang Undang Hak Cipta mendefinisikan Ciptaan sebagai setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk hasil nyata. Secara lengkap, Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan ciptaan-ciptaan yang dapat dilindungi oleh hak cipta sebagai berikut:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- Peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- Program Komputer.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
- Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
- Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
- Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik pada suatu ciptaan;
- hak cipta bukan hak mutlak (absolute).
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan.
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan Menciptakan karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivatif..
- Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain
- Hak moral (moral right), yaitu hak dari seorang pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta. Artinya, hak untuk pemakaian, untuk mengubah isi atau nama atau judul dari penciptaannya. Orang lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang. Moral right jelas dipegang oleh penciptanya dan tidak bisa dirampas pihak lain.
- Hak ekonomi (economic right), yaitu hak yang berkaitan dengan masalah yang bersangkut-paut dengan keuangan dan penjualan hasil ciptanya. Disini pencipta dapat melisensikannya kepada pihak lain dengan menerima royalti.

Komentar
Posting Komentar